Komisi VIII DPR Nilai Kordinasi Antar Lembaga Minim
Komisi VIII DPR menilai minimnya kordinasi antar lembaga pemerintah sehingga pelaksanaan program untuk tahun 2013 diprediksi tidak maksimal tanpa sinergi. Karena melalui koordinasi yang intensif dari kementerian-kementerian dan badan terkait program dapat berjalan semakin efektif dan berkesinambungan.
Hal itu mengemuka saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan jajaran Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rabu serta Kepala BNPB Rabu, (5/9) di Ruang Rapat Komisi VIII.
Menurut Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS), kebijakan yang diambil sudah seharusnya mengacu pada tema pembangunan nasional 2013 nanti. “Nah ini kenapa saya banyak menanyakan soal koordinasi, karena itu tidak akan bisa tercapai kalau tidak ada koordinasi antar kementerian lembaga, baik itu antara BNPB dengan Kementerian Sosial, Menteri Agama dengan kementerian Sosial dan seterusnya”, katanya seusai Raker tersebut
Menurutnya jawaban-jawaban pemerintah terhadap pandangan Fraksi adalah mengarah pada perlunya melakuakan efesiensi dan efektivitas pada program semaksimal mungkin. “Kita harapkan program bisa terimplementasi sampai ke hal-hal detil,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan DPR RI mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri PP dan PA bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Sosial membuat nota Kesepahaman Bersama 8 Menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Halitu berdampak terbitnya 308 peraturan di daerah tingkat kabupaten kota baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati tentang Akte lahir bebas bea.
“Kebijakan ini merupakan wujud dari perlindungan anak oleh pemerintah ini merupakan salah satu kebijakan yang perlu koordinasi tinggi, karena melibatkan banyak lembaga,”ujarnya.
Dia menambahkan, Akta gratis itu sendiri terfokus dalam koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Didalam aturan itu, lanjutnya, terdapat aturan dimana akte harus selesai dua bulan pembuatannya hingga sampai ke Pengadilan Negeri untuk membuktikan bahwa dia anak orang tuanya. “Itu semua memakan biaya lebih besar, karena itu perlu kerjasama matang dari lembaga tersebut,”katanya.
Menurutnya, koordinasi dapat berjalan bagus apabila pemerintah berhasil mengimplementasikan program kerja antar lembaga yang meliputi pembagian kerja maupun anggaran. (ray) foto:ry/parle